KEBERADAAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT NUSANTARA INDONESIA Bentuk-Bentuk Penataan Berbagi Jenis Hak-Hak Dasar dan Manfaatnya bagi Kesejahteraan

Judul: KEBERADAAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT NUSANTARA INDONESIA
Bentuk-Bentuk Penataan Berbagi Jenis Hak-Hak Dasar dan Manfaatnya bagi Kesejahteraan
Penulis: Forkorus Yaboisembut, S.Pd.
Editor: Siti Nurhaliza
Tata Letak: Dewi Anggraini
Desain Cover: Ramadina Rifai

Kategori:

Deskripsi

KEBERADAAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT NUSANTARA INDONESIA
Bentuk-Bentuk Penataan Berbagi Jenis Hak-Hak Dasar dan Manfaatnya bagi Kesejahteraan

Ada satu keadaan yang tidak masuk akal dan sudah lama diang
gap biasa. Masyarakat adat Nusantara memegang tanah, hutan, air,
dan kekayaan mineral yang luar biasa besar, tetapi keadaan hidup
mereka berada di bawah rata-rata nasional. Kekayaan yang berada di
bawah kaki tidak sampai ke dapur. Buku ini lahir dari keinginan me
meriksa mengapa hal itu terjadi, dan memeriksanya dengan cara yang
dapat diperiksa kembali oleh orang lain.
Pembahasan mengenai masyarakat adat sering berhenti pada dua
kutub. Kutub pertama memandang hak adat sebagai warisan budaya
yang perlu dilestarikan, sehingga urusannya selesai pada pakaian,
tarian, dan upacara. Kutub kedua memandangnya sebagai pengham
bat pembangunan yang perlu dikelola. Buku ini mengambil jalan lain:
hak masyarakat adat dibaca sebagai persoalan hukum dan ekonomi,
lengkap dengan nomor pasal, angka, dan putusan pengadilan. Yang
dibela di dalamnya bukan masa lalu, melainkan kedudukan hukum
yang sah dan penghidupan yang layak.
Lima belas bab di dalamnya tersusun dalam tiga tarikan. Bagian
pertama memeriksa keadaan dan dasar hukumnya, mulai dari
pengenalan masyarakat adat sampai Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 beserta undang-undang turunannya. Bagian kedua menimbang
dua pandangan yang berhadapan; di sini pandangan negara diuraikan
selengkap mungkin beserta dasar hukumnya sebelum dinilai, sebab
argumen yang dibantah tanpa lebih dulu dipahami tidak pernah benar
benar terbantah. Bagian ketiga masuk ke penataan, kerja sama, dan
cara menjaganya dari generasi ke generasi. Seluruhnya terbagi atas
lima belas bab dengan tujuh puluh enam sub-bab, dilengkapi tabel,
grafik, dan bagan pada bagian yang memang menuntutnya.
Satu kaidah dipegang sepanjang penulisan. Setiap nomor pasal,
angka, tanggal, dan kutipan langsung diambil dari sumbernya yang
dibuka sendiri, dan yang tidak dapat dipastikan tidak ditulis.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KEBERADAAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT NUSANTARA INDONESIA Bentuk-Bentuk Penataan Berbagi Jenis Hak-Hak Dasar dan Manfaatnya bagi Kesejahteraan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *